Rabu, 31 Oktober 2012

pengertian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)


Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, 
merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia 
yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai 
menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi 
tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti 
pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan 
sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak 
pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan 
menghambat pembangunan.
Dengan diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika 
Serikat, yaituNational Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969. NEPA
 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) 
menyatakan,

“Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan 
diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan 
disertai laporanEnvironmental Impact Assessment (Analsis Dampak 
Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya 
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 
Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun 
metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP 
No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 
tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. 
Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 
Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, 
pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP 
No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih 
optimal.
Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak 
lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang 
dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin 
bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, 
perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak 
dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan 
dilakukan.
AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam 
peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak 
lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak 
besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau 
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi 
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau 
kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau 
kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
a.jumlah manusia yang terkena dampak
b.luas wilayah persebaran dampak
c.intensitas dan lamanya dampak berlangsung
d.banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
e.sifat kumulatif dampak
f.berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
»»  READ MORE...

pengertian tanda daftar perusahaan (TDP)

TDP
Pengertian
:
Adalah tanda Daftar yang diberikan oleh Dinas kepada Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya.
Dasar Hukum
:
  1. UU No.3/1982
  2. Perda No.13/2002
- Kepmenperindag No.596;597/MPP/Kep /9/2006
Instansi Pemroses
:
Perindagkop dan PM
Instansi Pemberi pertimbangan
:
Pemerintah Daerah Kota
Syarat-syarat Permohonan Izin
:
Perorangan :
  1. Izin usaha
  2. KTP
  3. NPWP
  4. HO/SITU bagi perusahaan yang berbadan Hukum ditambah
  5. Akte Perusahaan
  6. Surat Pengesahan dari Dep. Hukum dan HAM yang berbentuk PT
Tekhnis Pemrosesan
:
Mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan, kemudian diproses olah pelaksana setelah itu dikoreksi oleh Ka seksi, bila lengkap dan benar di buatkan SK,TDP untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas.
Bentuk Izin
:
Non Perizinan (TDP)
 
Kewenangan Penandatangan
:
Kepala Dinas
Jangka Waktu Penyelesaian Izin
:
Maksimal 5 (lima) hari
Jangka Waktu Berlakunya
:
2 (dua) Tahun.
»»  READ MORE...

penertian nomor registrasi produk (NRP)


PENJELASAN TENTANG NRP
NRP adalah Nomor Registrasi Produk yang diterbitkan PPMB terhadap barang  produksi
 dalam negeri yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib guna ketertelusuran penerapan 
pengawasan mutu barang produksi dalam negeri,. NRP digunakan sebagai dasar  
pengawasan barang beredar (market surveilance). 
  • Setiap barang produksi dalam negeri yang telah diberlakukan SNI wajib harus memiliki 
  • Nomor Registrasi Produk (NRP) yang diterbitkan  oleh Pusat Pengawasan Mutu Barang 
  • (PPMB)  Kementrian Perdagangan, berlaku selama 3 (tiga) tahun/sesuai masa berlakunya 
  • Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT )  SNI dan dapat diperpanjan
  • Satu NRP berlaku untuk satu merk dari tiap jenis barang untuk satu pabrik;
  • Produsen wajib mencantumkan Nomor Registrasi Produk (NRP) pada setiap barang atau kemasan yang akan diperdagangkan. Pencantuman NRP pada barang dan atau kemasan 
  • adalah sebagai berikut:
       
  • Penjelasan NRP (baris kedua):
  • 1.    Tiga  digit pertama = nomor re
  • gistrasi di Direktorat Standardisasi  untuk LPK
  • 2.    Tiga digit  kedua = Nomor identitas daerah produsen / kode daerah tingkat II 
  • (Kabupaten/Kota)
  • 3.    Lima digit ketiga = Dua digit pertama menunjukan tahun terbit, empat digit berikutnya 
  • nomor urut pendaftaran NRP

    Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh NRP :
    • Pelaku usaha yang memproduksi barang mengajukan permohonan pendaftaran barang 
      kepada Pusat Pengawasan Mutu Barang; dengan mengisi formulir dan dilengkapi 
      dengan: 

      - Fotocopy Sertifikat Kesesuaian yang telah dilegalisir dengan menunjukkan yang asli; 

      - Informasi Daerah Pemasaran; 
      - Surat Kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan.

      - Foto copy Akte Pendirian Perusahaan
    • Pada saat mendaftar, keterangan yang wajib diisi pada formulir pendaftaran antara lain :
      - Nama perusahaan

      - Alamat perusahaan

      - Jenis produk
      - Merek Dagang

      - No, Tgl, Penerbit Sertifikat kesesuaian

      - Informasi daerah pemasaran
    • Kepala PPMB  menerbitkan Tanda Terima atas permohonan pendaftaran barang;
    • Kepala PPMB paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan 
      diterima secara lengkap dan benar menerbitkan Surat Pendaftaran yang didalamnya terdapat NRP;
    • Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri c.q. Direktorat Pengawasan dan 
      Pengendalian Mutu Barang mengeluarkan Surat Penolakan paling lambat 3 (tiga) hari 
      kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima apabila permohonan dinilai belum 
      lengkap dan benar. Permohonan yang ditolak dapat diajukan kembali sesuai 
      persyaratan yang ditetapkan;
    • NRP atau Surat Penolakan disampaikan kepada pelaku usaha dan tembusannya 
      disampaikan kepada:

      - Pusat Pengawasan Mutu Barang;

      - Gubernur c.q. Kepala Dinas Propinsi dan Bupati/Walikota c.q. Kepala  Dinas 
      Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang perdagangan 
      sesuai domisili pelaku usaha.
    • Pelaku usaha yang telah memiliki NRP wajib melaporkan setiap perubahan informasi 
      terhitung 3 (tiga) bulan sejak terjadinya perubahan kepada Pusat Pengawasan Mutu 
      Barang;
    • Pelaku usaha dapat mengajukan perpanjangan NRP; 
    • Pusat Pengawasan  Mutu Barang membatalkan NRP apabila pelaku usaha:  

          - Tidak dapat mempertahankan status sertifikat kesesuaian yang dimilikinya;
          - Memperdagangkan barang yang tidak memenuhi persyaratan SNI:
          - Memberi informasi keterangan yang tidak benar;
          - Mengajukan permohonan pembatalan NRP.

    TATA CARA UNTUK MENDAPATKAN : 
    1. Eksportir/eksportir produsen yang akan mengekspor barang yang termasuk dalam kategori diawasi.

    Ada 2 cara sertifikasi :

    Cara 1

    2. Eksportir/eksportir produsen mengajukan permohonan pengujian ke laboratorium penguji mutu (LPM) yang sudah terakreditasi. Sebelum diuji, contoh barang diambil oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) yang telah teregistrasi dan selanjutnya dikirim ke LPM.

    3a.Apabila hasil pengujiannya memenuhi standar SNI atau standar yang diacu (standar negara tujuan ekspor) akan diterbitkan Sertifikat Mutu (SM) [yang terdiri dari beberapa copy.]

    3b.Apabila hasil pengujian tidak memenuhi standar SNI atau standar yang diacu (standar negara tujuan ekspor) diterbitkan Laporan Hasil Analisa (LHA),  barang tidak bisa diekspor. Terhadap barang tersebut dapat dilakukan resampling atau reprosesing, diikuti dengan proses 2 dan 3).

    4. SM tersebut ini merupakan lampiran dari dokumen Pemberitahuan  Ekspor Barang 
    (PEB) yang akan diverifikasi oleh Bea Cukai.

    5. Apabila hasil verifikasi Bea Cukai tsb. dinyatakan lolos atau sesuai, barang dapat dikirim ke negara tujuan.

    Cara 2

    6.Eksportir/eksportir produsen mengajukan permohonan ke Lembaga Sertifikasi Produk 
    (LSPro) untuk memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI)  atau 
    Sertifikat Produk penggunaan tanda standar dari negara tujuan.

    7.Apabila eksportir atau yang punya barang/produknya  memenuhi standar ketentuan yang 
    diacu, maka  dapat diberikan Sertifikat Produk (SP). Apabila akan  mengekspor 
    barang/produknya, eksportir tersebut dapat mencantumkan Nomor SP barang tersebut 
    pada PEB,  yang akan diverifikasi oleh Bea Cukai. Jika sudah memenuhi semua 
    ketentuan, barang/produk dikirim ke negara tujuan.
»»  READ MORE...

pengertian nomor pokok wajib pajak (NPWP)


Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Nomor Pokok Wajib Pajak terdiri dari  15  digit dengan penjelasan sebagai berikut :

Dua digit pertama menunjukkan jenis wajib pajak,
Antara lain :
- kode  01, 02, 21, 31 adalah menunjukan Wajib Pajak Badan
- kode  00, 20   adalah menunjukan Wajib Pajak Bendahara
- kode 04, 05, 06, 07, 08, 24, 25, 26, 31, 34 , 35, 36, 47, 48,49, 57, 58, 67, 67, 77, 78, 79, 87, 88, 89, 97  adalah menunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi

Tujuh digit selanjutnya  menunjukkan nomor tertentu yang dikeluarkan oleh kantor pajak

Tiga digit selanjutnya menunjukan kode Kantor Pelayanan Pajak contoh 521 untuk KPP Pratama Purwokerto

Tiga digit berikutnya menunjukan kode cabang contoh 001 berarti cabang pertama, 000 berarti sebagai wajib pajak pusat

Contoh : 01.  123. 456. 7 -521.000
Artinya : Wajib Pajak Badan  pusat di KPP Pratama Purwokerto

Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Dasar Hukum :

»»  READ MORE...

pengertioan surat izin usaha perdagangan (SIUP)


I. Pengertian SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
A. SIUP terdiri atas kategori sebagai berikut :
• SIUP Kecil yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih Rp. 200 juta di luar tanah dan bangunan.
• SIUP Menengah yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih Rp. 200 juta sampai dengan Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan.
• SIUP Besar yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih di
atas Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan.
B.Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah
• Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan
mempergunakan SIUP perusahaan pusat;
• Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan; dan
- diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota
keluarganya/kerabat terdekat;• Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
BAB II
1.Perseroan Terbatas (PT) :

• Fotokopi akte okumes pendirian perusahaan;
• Fotokopi SK Pengesahan badan okum dari Menteri Kehakiman dan HAM;

• Fotokopi KTP pemilik/Direktur Utama/penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi NPWP perusahaan.
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan(HO);
• Neraca perusahaan.

2. Koperasi :
• Fotokopi akte pendirian koperasi yang telah disahkan instansi yang berwenang.;
• Fotokopi KTP pimpinan/penanggungjawab koperasi;
• Fotokopi NPWP perusahaan.
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);
• Neraca perusahaan.
BAB III
Bagi Perusahaan yang Tidak Berbentuk PT dan Koperasi

2.Perusahaan Persekutuan :
• Fotokopi akte otaries pendirian perusahaan/akte otaries yang telah didaftarkan pada
Pengadilan
Negeri;
• Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi NPWP perusahaan;
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);
• Neraca perusahaan.

3.Perusahaan Perorangan :

• Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi NPWP perusahaan;
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);
• Neraca perusahaan.
4. Cabang/Perwakilan Perusahaan :
• Fotokopi SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menerbitkan
SIUP tersebut;
• Fotokopi akte notaris atau bukti lainnya tentang pembukaan kantor cabang perusahaan;
• Fotokopi KTP penanggungjawab kantor cabang perusahaan di tempat kedudukan kantor
cabang bersangkutan;
• Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (kantor pusat);.
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO).
BAB IV
Perusahaan yang ditunjuk sebagai Perwakilan Perusahaan

• Fotokopi SIUP dan TDP perusahaan yang menunjuk;
• Fotokopi SIUP dan TDP perusahaan yang ditunjuk;
• Salinan/fotokopi akte penunjukan perwakilan atau surat tentang penunjukan perwakilan;
• Fotokopi KTP penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO).
1. Waktu Pengurusan dan Masa Belaku

SIUP dikeluarkan dalam waktu 5 hari kerja setelah Form Surat Permohonan (SP)-SIUP Model A
diterima secara lengkap dan benar. Masa berlaku SIUP adalah selama perusahaan bersangkutan
masih melakukan kegiatan perdagangan.
BAB V
Persyaratan Izin Usaha Perdagangan
1.Photo copy KTP pemohonan
2.Photo copy KTP Direksi
3. Photo copy NPWP
4. Photo copy Akte Pendirian Perusahaan
5. Photo copy Persetujuan Prinsip
6. Photo copy Izin Lokasi
7. Photo copy IMB
8. Photo copy SITU
9. Photo copy UKL/UPL atau SPPL
10. Pas poto 3 x 4 sebanyak 2 buah
11. Photo copy Neraca perusahaan
12. Photo copy Bukti Pembelian mesin
13. Photo copy Formulir model Pm II
BAB VI
PROSEDUR PERMOHONAN SIUP
  • Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
  • Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
BAB VII
1.A. PENDIRI PERSEROAN
· Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
. Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
· Pendiri harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
· Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta Pendirian PT harus menjadi Pemegang Saham didalam Perseroan.
· Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
2.A. NAMA PERSEROAN TERBATAS
Anda harus menetapkan Nama dan Tempat kedudukan perseroan melakukan
kegiatan usaha seperti dibawah:
Mengingat pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan Nama
PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 atau 3 pilihan nama PT,
usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda.
Sebelum akta dibuat Notaris akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui Nama PT tersebut bisa gunakan atau tidak. Jika bisa sebaiknya anda langsung melakukan pemesanan untuk menghindari nama tersebut akan digunakan oleh pihak lain.
Pemakaian nama Perseroan Terbatas diatur oleh Peraturan Pemerintah No.26
tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Kedudukan
perseroan harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan
nama Kota dimana perseroan melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat.
»»  READ MORE...

pengertoan surat gangguan (HO)


izin 80x80 IZIN GANGGUAN/ HOSurat izin gangguan atau biasa disebut dengan HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan sebuah perusahaan.
Setelah diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, di tiap daerah pun mempunyai aturan yang berbeda, misalnya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2005. Umumnya, untuk mendapatkan surat izin ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.
Lalu bagaimana cara mendapatkan izin gangguan? Berikut penjelasannya.
Surat izin gangguan/ ho dikeluarkan oleh Dinas Perizinan domisili usaha. Persyaratannya adalah:
  1. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku,
  2. Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup, dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil,
  3. Foto kopi Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMBB dilampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMBB bermeterai Rp. 6000, (Khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil),
  4. Foto kopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah,
  5. Foto kopi Akta pendirian/cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum,
  6. Surat pernyataaan persetujuan/tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa (bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri),
  7. Denah letak tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas,
  8. Izin Gangguan lama asli (SK dan Tanda Izin) bagi permohonan perpanjangan,
  9. Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri,
  10. Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (Rt, Rw, Lurah dan Camat),
  11. Syarat Penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) : a) Foto pergola tampak depan b) Surat pernyataan sanggup menyediakan pergola bermeterai Rp. 6000,- c) Foto bangunan tampak depan, kelihatan 2 (dua) pot dengan diameter pot 50 cm dan tinggi tanaman minimal 50 cm.
  12. Stopmap snelhelter warna kuning.
Lama Proses  : 11 hari
»»  READ MORE...

pengertian surat izin tempat usaha (SITU)

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Pengertian
:
Pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan gangguan dan atau kerugian dan atau bahaya
Dasar Hukum
:
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Izin Gangguan.
Puswal Nomor 16 Tahun 2005
Instansi  Pemroses
:
Bagian Pengembangan Perekonomian Setda Kota Sukabumi
Unit Pengelola
:
Bagian Pengembangan Perekonomian Setda Kota Sukabumi
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
Dinas / Instasi terkait tergabung dalam SPSA
Syarat- syarat Permohonan Izin
:
Izin Gangguan Baru :
  1. Foto copy KTP Pemohon;
  2. Foto copy Pemilik Tanah
  3. Foto copy Sertifikat / Akte Tanah;
  4. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  5. Foto copy Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir;
  6. Gambar Dasar Ruang Usaha
  7. Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga);
  8. Izin sewa / kontrak
  9. Rekomendasi SKPD terkait
  10. Akte Pendirian BU
Heregistrasi :
  1. Foto copy KTP Pemohon;
  2. Foto copy Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir;
  3. SK Izin Gangguan
Teknis Pemrosesan
:
Periksa Berkas.
  1. Rapat SPSA.
  2. Format SK.
  3. Telaah Berkas
  4. TTD/ Paraf Asda
  5. TTD/Paraf Sekda.
Bentuk Izin
:
Surat Izin Tempat Usaha
Kewenangan Penandatanganan  
:
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi bagi HO Baru.
Asisten Pembangunan dan Perekonomian bagi HO daftar ulang
Jangka waktu Penyelesaian Izin  
:
Baru 12 HK
Heregistrasi 5 HK
Jangka waktu Berlakunya
:
5 tahun untuk daftar ulang  
»»  READ MORE...

cara penyimpanan barang

Cara Penyimpanan
a. Jangan menyimpan kamera disuatu tempat (bisa lemari, kotak, atau tempat tertutup lainya) dengan dilengkapi dengan lampu pijar. Lampu pijar mempunyai sifat memancarkan panas, selain cahaya, yang dapat menyebabkan peningkatan suhu ruang dan dapat berakibat sistem kedap cahaya yang ada dikamera, seperti seal karet, beludru, dll. bisa terpengaruh seperti mengkerut, longgar atau bahkan rusak. Akibatnya tentu sensor-sensor cahaya yang tersedia baik dikamera maupun di lensa tidak dapat berfungsi dengan baik atau tidak sesuai dengan yang kita inginkan karena ada tambahan cahaya yang tidak diundang masuk melalui celah-celah yang rusak tadi.
b. Jangan menyimpan kamera bercampur dengan pakaian. Pada umumnya lemari pakaian atau tempat penyimpanan pakaian cenderung lembab dan ditaruh kapur barus. Uap kapur barus dapat merusak lensa kamera.
c. Jika memungkinkan, simpan kamera pada ruang yang ber-AC. Ruangan ber-AC terkondisikan mempunyai kelembaban yang kurang dari ruangan tanpa AC.
d. Gunakan tempat/wadah/container yang terbuat dari bahan plastik atau polymer yang dapat tertutup rapat seperti wadah /container produksi tupperware, lion star dan lain-lain, disesuaikan kebutuhan ruang simpan dan ketersediaan dana.
e. Yang perlu diperhatikan adalah check kemampuan penutupan wadah dan kemudian buka tutupnya. Wadah ini diupayakan mempunyai tingkat kebocoran serendah mungkin atau tingkat kedap udara yang setinggi mungkin.
f. Masukan silica gel dalam wadah tersebut. Silica gel berfungsi menyerap kandungan air dalam udara atau kelembaban udara dalam wadah penyimpanan kamera. Silica gel dapat dibeli literan atau eceran atau kantongan pada toko benda kimia atau apotik semisal Kimia Farma. Indikator silica aktif adalah berwarna biru atau warna merah muda jenuh. Tempatkan silica gel ini pada wadah kecil, bisa berupa wadah film kamera, atau wadah kecil lainya, biarkan terbuka (jangan ditutup) atau jika takut tumpah wadah kecil ini dapat ditutup tetap diberi lubang-lubang kecil yang bisa dibuat dengan menusukan jarum pada wadah kecil ini. Yang penting wadah penyimpanan silica gel dapat kontak langsung dengan udara dalam wadah penyimpanan kamera, sehingga kelembaban udara dapat diserap.

Indikator silica gel sudah jenuh (tidak berfungsi lagi) jika terjadi perubahan warna dari warna semula, misalnya jika awalnya berwarna biru atau merah muda jenuh kemudian sudah berubah menjadi biru atau merah muda pudar (kondisi normal batas aktifnya sekitar 2 bulan). Jika sudah demikian maka ganti dengan silica gel yang baru.
Jika mau berhemat, silica gel yang sudah jenuh dapat dipergunakan kembali dengan cara memanggang silica gel diatas kompor sebelum dipakai lagi. Dengan pemanggangan maka air yang terjebak dapat dipaksa keluar menguap. Tanda/indikator silica gel telah dapat dipergunakan kembali (aktif) jika warna kembali berubah (biru gelap/biru jenuh). Tunggu sampai dingin dan masukan kembali pada tempatnya semula. Media untuk memanggang bisa dari loyang untuk membuat roti.
Proses ini dapat diulangi beberapa kali tanpa mengurangi kemampuan menyerap air di udara.

»»  READ MORE...