Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL,
merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia
yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai
menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi
tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti
pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan
sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak
pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan
menghambat pembangunan.
Dengan diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika
Serikat, yaituNational Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969. NEPA
mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Dalam NEPA pasal 102 (2) (C)
menyatakan,
“Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan
diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan
disertai laporanEnvironmental Impact Assessment (Analsis Dampak
Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29
Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun
metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP
No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993
tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL.
Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51
Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999,
pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP
No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih
optimal.
Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak
lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang
dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin
bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan,
perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak
dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan
dilakukan.
AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam
peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak
lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak
besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
a.jumlah manusia yang terkena dampak
b.luas wilayah persebaran dampak
c.intensitas dan lamanya dampak berlangsung
d.banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
e.sifat kumulatif dampak
f.berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak