Rabu, 31 Oktober 2012

pengertian tanda daftar perusahaan (TDP)

TDP
Pengertian
:
Adalah tanda Daftar yang diberikan oleh Dinas kepada Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya.
Dasar Hukum
:
  1. UU No.3/1982
  2. Perda No.13/2002
- Kepmenperindag No.596;597/MPP/Kep /9/2006
Instansi Pemroses
:
Perindagkop dan PM
Instansi Pemberi pertimbangan
:
Pemerintah Daerah Kota
Syarat-syarat Permohonan Izin
:
Perorangan :
  1. Izin usaha
  2. KTP
  3. NPWP
  4. HO/SITU bagi perusahaan yang berbadan Hukum ditambah
  5. Akte Perusahaan
  6. Surat Pengesahan dari Dep. Hukum dan HAM yang berbentuk PT
Tekhnis Pemrosesan
:
Mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan, kemudian diproses olah pelaksana setelah itu dikoreksi oleh Ka seksi, bila lengkap dan benar di buatkan SK,TDP untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas.
Bentuk Izin
:
Non Perizinan (TDP)
 
Kewenangan Penandatangan
:
Kepala Dinas
Jangka Waktu Penyelesaian Izin
:
Maksimal 5 (lima) hari
Jangka Waktu Berlakunya
:
2 (dua) Tahun.

0 comments:

Posting Komentar