Rabu, 31 Oktober 2012

penertian nomor registrasi produk (NRP)


PENJELASAN TENTANG NRP
NRP adalah Nomor Registrasi Produk yang diterbitkan PPMB terhadap barang  produksi
 dalam negeri yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib guna ketertelusuran penerapan 
pengawasan mutu barang produksi dalam negeri,. NRP digunakan sebagai dasar  
pengawasan barang beredar (market surveilance). 
  • Setiap barang produksi dalam negeri yang telah diberlakukan SNI wajib harus memiliki 
  • Nomor Registrasi Produk (NRP) yang diterbitkan  oleh Pusat Pengawasan Mutu Barang 
  • (PPMB)  Kementrian Perdagangan, berlaku selama 3 (tiga) tahun/sesuai masa berlakunya 
  • Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT )  SNI dan dapat diperpanjan
  • Satu NRP berlaku untuk satu merk dari tiap jenis barang untuk satu pabrik;
  • Produsen wajib mencantumkan Nomor Registrasi Produk (NRP) pada setiap barang atau kemasan yang akan diperdagangkan. Pencantuman NRP pada barang dan atau kemasan 
  • adalah sebagai berikut:
       
  • Penjelasan NRP (baris kedua):
  • 1.    Tiga  digit pertama = nomor re
  • gistrasi di Direktorat Standardisasi  untuk LPK
  • 2.    Tiga digit  kedua = Nomor identitas daerah produsen / kode daerah tingkat II 
  • (Kabupaten/Kota)
  • 3.    Lima digit ketiga = Dua digit pertama menunjukan tahun terbit, empat digit berikutnya 
  • nomor urut pendaftaran NRP

    Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh NRP :
    • Pelaku usaha yang memproduksi barang mengajukan permohonan pendaftaran barang 
      kepada Pusat Pengawasan Mutu Barang; dengan mengisi formulir dan dilengkapi 
      dengan: 

      - Fotocopy Sertifikat Kesesuaian yang telah dilegalisir dengan menunjukkan yang asli; 

      - Informasi Daerah Pemasaran; 
      - Surat Kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan.

      - Foto copy Akte Pendirian Perusahaan
    • Pada saat mendaftar, keterangan yang wajib diisi pada formulir pendaftaran antara lain :
      - Nama perusahaan

      - Alamat perusahaan

      - Jenis produk
      - Merek Dagang

      - No, Tgl, Penerbit Sertifikat kesesuaian

      - Informasi daerah pemasaran
    • Kepala PPMB  menerbitkan Tanda Terima atas permohonan pendaftaran barang;
    • Kepala PPMB paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan 
      diterima secara lengkap dan benar menerbitkan Surat Pendaftaran yang didalamnya terdapat NRP;
    • Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri c.q. Direktorat Pengawasan dan 
      Pengendalian Mutu Barang mengeluarkan Surat Penolakan paling lambat 3 (tiga) hari 
      kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima apabila permohonan dinilai belum 
      lengkap dan benar. Permohonan yang ditolak dapat diajukan kembali sesuai 
      persyaratan yang ditetapkan;
    • NRP atau Surat Penolakan disampaikan kepada pelaku usaha dan tembusannya 
      disampaikan kepada:

      - Pusat Pengawasan Mutu Barang;

      - Gubernur c.q. Kepala Dinas Propinsi dan Bupati/Walikota c.q. Kepala  Dinas 
      Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang perdagangan 
      sesuai domisili pelaku usaha.
    • Pelaku usaha yang telah memiliki NRP wajib melaporkan setiap perubahan informasi 
      terhitung 3 (tiga) bulan sejak terjadinya perubahan kepada Pusat Pengawasan Mutu 
      Barang;
    • Pelaku usaha dapat mengajukan perpanjangan NRP; 
    • Pusat Pengawasan  Mutu Barang membatalkan NRP apabila pelaku usaha:  

          - Tidak dapat mempertahankan status sertifikat kesesuaian yang dimilikinya;
          - Memperdagangkan barang yang tidak memenuhi persyaratan SNI:
          - Memberi informasi keterangan yang tidak benar;
          - Mengajukan permohonan pembatalan NRP.

    TATA CARA UNTUK MENDAPATKAN : 
    1. Eksportir/eksportir produsen yang akan mengekspor barang yang termasuk dalam kategori diawasi.

    Ada 2 cara sertifikasi :

    Cara 1

    2. Eksportir/eksportir produsen mengajukan permohonan pengujian ke laboratorium penguji mutu (LPM) yang sudah terakreditasi. Sebelum diuji, contoh barang diambil oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) yang telah teregistrasi dan selanjutnya dikirim ke LPM.

    3a.Apabila hasil pengujiannya memenuhi standar SNI atau standar yang diacu (standar negara tujuan ekspor) akan diterbitkan Sertifikat Mutu (SM) [yang terdiri dari beberapa copy.]

    3b.Apabila hasil pengujian tidak memenuhi standar SNI atau standar yang diacu (standar negara tujuan ekspor) diterbitkan Laporan Hasil Analisa (LHA),  barang tidak bisa diekspor. Terhadap barang tersebut dapat dilakukan resampling atau reprosesing, diikuti dengan proses 2 dan 3).

    4. SM tersebut ini merupakan lampiran dari dokumen Pemberitahuan  Ekspor Barang 
    (PEB) yang akan diverifikasi oleh Bea Cukai.

    5. Apabila hasil verifikasi Bea Cukai tsb. dinyatakan lolos atau sesuai, barang dapat dikirim ke negara tujuan.

    Cara 2

    6.Eksportir/eksportir produsen mengajukan permohonan ke Lembaga Sertifikasi Produk 
    (LSPro) untuk memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI)  atau 
    Sertifikat Produk penggunaan tanda standar dari negara tujuan.

    7.Apabila eksportir atau yang punya barang/produknya  memenuhi standar ketentuan yang 
    diacu, maka  dapat diberikan Sertifikat Produk (SP). Apabila akan  mengekspor 
    barang/produknya, eksportir tersebut dapat mencantumkan Nomor SP barang tersebut 
    pada PEB,  yang akan diverifikasi oleh Bea Cukai. Jika sudah memenuhi semua 
    ketentuan, barang/produk dikirim ke negara tujuan.

0 comments:

Posting Komentar