Surat izin gangguan atau biasa disebut dengan HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan sebuah perusahaan.
Setelah diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, di tiap daerah pun mempunyai aturan yang berbeda, misalnya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2005. Umumnya, untuk mendapatkan surat izin ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.
Lalu bagaimana cara mendapatkan izin gangguan? Berikut penjelasannya.
Surat izin gangguan/ ho dikeluarkan oleh Dinas Perizinan domisili usaha. Persyaratannya adalah:
- Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku,
- Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup, dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil,
- Foto kopi Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMBB dilampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMBB bermeterai Rp. 6000, (Khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil),
- Foto kopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah,
- Foto kopi Akta pendirian/cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum,
- Surat pernyataaan persetujuan/tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa (bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri),
- Denah letak tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas,
- Izin Gangguan lama asli (SK dan Tanda Izin) bagi permohonan perpanjangan,
- Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri,
- Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (Rt, Rw, Lurah dan Camat),
- Syarat Penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) : a) Foto pergola tampak depan b) Surat pernyataan sanggup menyediakan pergola bermeterai Rp. 6000,- c) Foto bangunan tampak depan, kelihatan 2 (dua) pot dengan diameter pot 50 cm dan tinggi tanaman minimal 50 cm.
- Stopmap snelhelter warna kuning.
Lama Proses : 11 hari
0 comments:
Posting Komentar