Rabu, 31 Oktober 2012

pengertian surat izin tempat usaha (SITU)

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Pengertian
:
Pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan gangguan dan atau kerugian dan atau bahaya
Dasar Hukum
:
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Izin Gangguan.
Puswal Nomor 16 Tahun 2005
Instansi  Pemroses
:
Bagian Pengembangan Perekonomian Setda Kota Sukabumi
Unit Pengelola
:
Bagian Pengembangan Perekonomian Setda Kota Sukabumi
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
Dinas / Instasi terkait tergabung dalam SPSA
Syarat- syarat Permohonan Izin
:
Izin Gangguan Baru :
  1. Foto copy KTP Pemohon;
  2. Foto copy Pemilik Tanah
  3. Foto copy Sertifikat / Akte Tanah;
  4. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  5. Foto copy Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir;
  6. Gambar Dasar Ruang Usaha
  7. Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga);
  8. Izin sewa / kontrak
  9. Rekomendasi SKPD terkait
  10. Akte Pendirian BU
Heregistrasi :
  1. Foto copy KTP Pemohon;
  2. Foto copy Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir;
  3. SK Izin Gangguan
Teknis Pemrosesan
:
Periksa Berkas.
  1. Rapat SPSA.
  2. Format SK.
  3. Telaah Berkas
  4. TTD/ Paraf Asda
  5. TTD/Paraf Sekda.
Bentuk Izin
:
Surat Izin Tempat Usaha
Kewenangan Penandatanganan  
:
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi bagi HO Baru.
Asisten Pembangunan dan Perekonomian bagi HO daftar ulang
Jangka waktu Penyelesaian Izin  
:
Baru 12 HK
Heregistrasi 5 HK
Jangka waktu Berlakunya
:
5 tahun untuk daftar ulang  

0 comments:

Posting Komentar