PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
1. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Masa Orde Lama
a. Periode November 1945-Juli 1959
Negara Indonesia merupakan salah satu Negara merdeka yang lahir setelah
Perang Dunia II (17 Agustus 1945). Pada periode Agustus-November 1945,
Indonesia menganut sistem kabinet presidensial, sedangkan pada periode
November 1945-Desember 1948 dianut sistem kabinet parlementer. Pasca
agresi militer Belanda II (19 Desember 1945), Indonesia terpecah belah
dan, membentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Yang menerapkan
sistem politik demokrasi liberal.
1) Landasan:
- Maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945
- Konstitusi RIS 1949
- Konstitusi UUD 1950
2) Masa berlaku: November 1945-Juli 1950
3) Nama demokrasi: demokrasi liberal
4) Pengertian
Demokrasi liberal adalah paham demokrasi yang menekankan pada kebebasan
individu, persamaan hukum, dan hak asasi bagi warga negaranya.
5) Ciri-cirinya:
a) Adanya golongan mayoritas atau minoritas
b) Penggunaan sistem voting oposisi, mosi, demonstrasi serta multipartai
6) Pelaksanaannya:
Kenyataan dalam pelaksanaannya kabinet sering bubar dan mengakibatkan
instabilitas dalam berbagai bidang politik, ekonomi, maupun hankam.
b. Periode 1959-1966
1) Landasan:
- Dekrit Presiden 5 Juli 1959
- Tap MPRS/No. VIII/MPRS 1965 (sudah dicabut dengan Tap MPRS No. XXXVII/MPRS/1968)
2) Masa berlaku: Juli 1959-April 1965 (orde lama), April 1965-Maret 1966
3) Nama demokrasi: demokrasi terpimpin
4) Pengertian
Paham demokrasi berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratn perwakilan, yang berinti musyawarah
untuk mufakat secara gotong royong semua kekuatan nasional yang
progresif revolusioner berporoskan nasakom
5) Ciri-cirinya:
a) Adanya rasa gotong royong
b) Tidak mencari kemenangan atas golongan lain
c) Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat penderitaan rakyat
d) Melarang propaganda anti nasakom dan menghendaki konsultasi sesame aliran progresi revolusioner
6) Pelaksanaannya:
Selama pelaksanaan demokrasi pancasila terpimpin, cenderung semua
keputusan hanya ada pemimpin besar revolusioner, sehingga berakibat
rusaknya tatanan kekuasaan Negara. Seperti: DPR dapat dibubarkan, ketua
MA, MPRS, menjadi menko, pemimpin partai banyak yang ditangkapi. Adanya
pengangkatan presiden seumur hidup.
2. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Masa Orde Baru
1) Landasan:
- Supersemar (11 Maret 1966) dan Tap MPRS No. XXXVII/MPRS (diperkuat dengan Tap MPRS No. 1/MPR/1973, 1978)
2) Masa berlaku: Maret 1966-Mei 1988
3) Nama demokrasi: Demokrasi Pancasila
4) Pengertian
Paham demokrasi berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dilaksanakan dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa, serta dengan menjunjung tinggi kemanusiaan
yang adil dan beradab dan selalu memelihara persatuan bangsa untuk
mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
5) Ciri-cirinya:
a) Mengutamakan musyawarah mufakat
b) Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat
c) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
d) Bertanggung jawab dalam melaksanakan keputusan
e) Dilakukan dengan akal sehat sesuai hati nurani
f) Keputusan dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
6) Pelaksanaannya:
Pelaksanaan demokrasi pancasila masih belum sesuai dengan jiwa dan
semangat Pancasila, hal tersebut karena presiden begitu dominan dalam
supra dan infrastruktur politik. Akibatnya terjadi manipulasi politik
dan KKN yang etlah membudaya, sehingga terjadi krisis multidimensi yang
berkepanjangan
3. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Era Revormasi
1) Landasan:
- Tap MPR No. VII/MPR 1998
- Tap MPR No. X/MPR/1998, No. II/MPR/1999
2) Masa Berlaku: Mei 1998- sekarang
3) Nama demokrasi: Demokrasi Pancasila Reformasi
4) Pengertian
Paham demokrasi berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dilaksanakan dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa, serta dengan menjunjung tinggi kemanusiaan
yang adil dan beradab dan selalu memelihara persatuan bangsa untuk
mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
5) Ciri-cirinya:
Mencakup ciri-ciri dari demokrasi pancasila dan lebih menekankan pada
penegakan kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan
lembaga-lembaga Negara, politik dan kemasyarakatan.
6) Pelaksanaan demokrasi pancasila (reformasi) telah memberikan ruang
gerak kepada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis
dan dibenarkan untuk berunjuk rasa, beroposisi, maupun optimalisasi
hak-hak DPR seperti hak bertanya, interpelasi, inisiatif, amandemen, dan
sebagainya
0 comments:
Posting Komentar